Beranda | Artikel
Hukum Membuka Praktik Ruqyah
Sabtu, 31 Maret 2012

Hukum Membuka Praktik Ruqyah

Pertanyaan:
Syaikh Shaleh bin Fauzan ditanya: Apa pendapat Syaikh tetang orang yang membuka praktik pengobatan dengan bacaan ruqyah?

Jawaban:
Ini tidak boleh dilakukan, karena membuka pintu fitnah, membuka pintu usaha bagi yang berusaha melakukan tipu muslihat. Ini bukanlah perbuatan as-salafush shalih -membuka tempat praktik-. Melebarkan sayap dalam hal ini akan meimbulkan kejahatan, kerusakan masuk di dalamnya dan ikut serta di dalamnya orang yang tidak baik. Karena manusia dipengaruhi oleh sifat tamak, ingin menarik hati manusia kepada mereka, kendati dengan melakukan berbagai hal yang diharamkan. Dan tidak boleh dikatakan, “Ini adalah orang shaleh,” karena manusia mendapat fitnah, semoga Allah memberi perlindungan. Walaupun dia seorang yang shalih maka membuka pintu ini tetap tidak boleh.
(Al-Muntaqa min Fatawa Alu Fauzan, Jilid:II Hal. 148).

Sumber: Fatwa-Fatwa Terkini Jilid 3, Darul Haq Cetakan VI 2011

Artikel www.KonsultasiSyariah.com

🔍 Hukum Rokok Menurut Islam, Fadilah Nisfu Sya Ban, Download Khutbah Idul Fitri 2019, Riya Ibadah, Pertanyaan Tentang Pendidikan Agama Islam, Makna Telinga Kiri Berdenging Menurut Waktu

 

Flashdisk Video Cara Shalat dan Bacaan Shalat

KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO CARA SHOLAT, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28


Artikel asli: https://konsultasisyariah.com/10392-hukum-membuka-praktik-ruqyah.html